Sumber : https://bisamandiri.com/blog/2014/09/3-metode-membantu-anak-cerebral-palsy-belajar-bicara/ |
“Wah, baru tiga bulan jadi kepala
desa sudah punya dua mobil baru, rumahnya direnovasi habis-habisan, kebunnya
dibenteng tinggi. “
“Wah, baru saja 6 bulan jadi
Bupati sudah punya peternakan sapi dikampung .”
“Wah baru saja satu tahun jadi
Gubernur, sudah punya kolam renang dipusat kota.”
Tidak akan maju sebuah negara jika
banyak para pejabat negara yang korupsi di dalamnya. Anggaran yang seharusnya
digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan nyatanya
masih saja masuk ke kantong pribadi. Jangankan bicara skala global, mungkin
masih banyak dari kita yang mengurusi kepindahan rumah dan pembuatan KTP yang
dimintai uang tambahan. Jika tidak memberikan uang tambahan maka proses akan
lama, hal ini menjadi celah bagi orang-orang zaman sekarang yang tidak mau ribet
dengan urusan seperti itu.
Hasil survey Global Corruption Barometer (GCB) yang dilakukan di
Indonesia selama kurun waktu 26 April sampai 27 Juni 2016 terhadap 1000
responden yang tersebar di 31 provinsi menyatakan bahwa korupsi masih terjadi
disektor layanan publik yang diselenggarakan negara ( http://www.ti.or.id/index.php/press-release/2017/03/07/global-corruption-barometer-2017-indonesia.) Tingkat korupsi dilembaga legislatif kembali menjadi sorotan publik setelah
konsisten selama tiga tahun berturut-turut menjadi lembaga dengan tingkat korupsi
yang masih tinggi.
Transparency Internasional membuat
sebuah indicator yang digunakan dalam menilai suatu negara dan kasus korupsi
yang ada didalamnya. Skala yang digunakan adalah dengan skor 1-100, dimana
semakin besar skor yang didapat, semakin besar pula kemungkinan negara tersebut
bersih dari kasus korupsi (http://bisnis.liputan6.com/read/2836949/daftar-negara-paling-korup-se-asia-pasifik-ri-nomor-berapa). Indonesia sendiri berada diposisi 90 dari 176 negara yang disurvey dengan skor 37.
Sumber : https://luarotak.wordpress.com/2017/01/30/peringkat-korupsi-indonesia-di-dunia-2017/ |
Jika negara kita masih menjadi lahan
empuk bagi para pelaku korupsi, kapan kita akan maju sebagai sebuah negara yang
besar? Jangan berharap menjadi macan asia sedangkan dari Gubernur sampai Kepala
Desa masih leluasa melakukan korupsi. Akibat korupsi, jutaan masyarakat
Indonesia masih hidup dibawah garis kemiskinan. Banyak orang mengatakan bahwa ‘korupsi
sudah mendarah daging di negeri ini’. Sebuah kalimat yang secara tidak sadar
membuat citra Indonesia buruk dimata Internasional.
Kita tidak asing dengan kasus
kematian Johanes Marliem. Beliau adalah saksi kunci dari kasus korupsi E-KTP, sayangnya
sebelum membeberkan kesaksiannya kepada Pengadilan, publik Indonesia dibuat
gempar dengan ditemukannya Johanes Marliem dalam keadaan tewas bunuh diri.
Berbagai spekulasi datang termasuk kabar bahwa Johanes Marliem merasa khawatir
dengan statusnya sebagai saksi kasus mega korupsi tersebar dimana-mana. Selain
kasus Johanes Marliem, kasus yang menimpa whistle blower di Indonesia dialami
oleh aktivis anti korupsi di Palembang. Beliau terkena lemparan aair keras
setelah menggelar aksi dugaan korupsi Dana Bansos di depan gedung KPK (http://kabar24.bisnis.com/read/20170302/16/633439/javascript).
Sumber gambar : http://www.portal-islam.id/2017/08/jurnalisme-kpk-kematian-saksi-kunci.html |
Melihat banyaknya ancaman yang
diterima oleh para whistleblower menyebabkan banyak masyarakat yang sebenarnya
tahu mengenai sebuah kasus korupsi memilih untuk diam dan tidak banyak bicara.
Masalahnya, jika dia berani menyuarakan suaranya mengenai kasus korupsi tidak
hanya nyawanya saja yang terancam tetapi juga nyawa keluarganya. Hal ini
menjadi salah satu penghambat lambatnya penanganan kasus korupsi.
Sebenarnya di Indonesia ada sebuah
lembaga yang melindungi para whistleblower. Lembaga tersebut adalah Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK merupakan lembaga mandiri yang
bertanggung jawab memberikan bantuan perlindungan terhadap saksi atau korban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, LPSK juga
berkewajiban menyiapkan, menentukan dan memberikan informasi yang bersangkutan
kepada publik. (https://www.lpsk.go.id/statis/info_publik/tentang).
Jadi sebenarnya, masyarakat
Indonesia tidak perlu takut jika akan melaporkan sebuah tindakan korupsi yang
dilakukan para pejabat karena LPSK akan
melindungi kita sebagai saksi. Jadi, marilah bicara. Jika tidak ada yang berani
bersuara, bagaimana negeri ini akan terbebas dari kasus korupsi? Mulailah untuk
berani bicara. Ini bukan untuk Indonesia hari ini tetapi untuk kelangsungan
kehidupan anak cucu kita kelak. Jika menemukan keganjalan, baik kasus korupsi
atau pun kejahatan lainnya, segeralah bicara. Jangan mau dibungkam oleh ancaman
yang datang. Segeralah bicara, demi Indonesia.
Harus berani,,,, sangat semangat sekaliii.. top
ReplyDelete